JAKARTA-Bank Indonesia (BI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meningkatkan kepatuhan pengusaha melalui implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020.
Pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di Bank Sentral.
Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan BI dapat melakukan rekonsiliasi data impor/ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.
Deputi Gubernur Senior BI , Destry Damayanti, menyampaikan bahwa SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini.
“Dari sisi pelapor (Eksportir, Importir dan Perbankan) SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online, selain itu SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat,” ulasnya.
Di kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).
Selain itu, hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha.
Dimana, pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status/profil yang lebih baik/tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh.
Dalam rangka mendorong ekspor, bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak.
Bagi importir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO).
Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan/pemblokiran, hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Implementasi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman pada tanggal 7 Januari 2019 yang menyepakati Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan SiMoDIS guna memberikan manfaat yang lebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor.
Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama Pengembangan SiMoDIS mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor, sekaligus pelaksanaan joint analysis terhadap kepatuhan eksportir dan importir terkait kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor.
Komentari tentang post ini