Sementara itu, sertifikat Green Building oleh GBCI merupakan sistem sertifikasi yang menilai bangunan yang sudah berdiri dan beroperasi, setidaknya satu tahun dengan sejumlah aspek penilaian.
Dari hasil penilaian GBCI, BBTN telah melakukan sejumlah upaya untuk menjadikan gedung Menara 2 BTN sebagai gedung ramah lingkungan.
Berbagai upaya tersebut adalah, penambahan area hijau yang mencapai 32,1 persen, penghematan energi 21,86 persen dengan nilai Intensitas Konsumsi Energi Listrik (IKE) 234,41 kwh per meter persegi per tahun, penghematan air 26,7 persen dengan penggunaan air bersih 36,65 liter per orang per hari hingga penggunaan material ramah lingkungan.
“Seluruh upaya tersebut tentunya memberikan dampak positif bagi lingkungan, manusia dan ekonomi, sesuai dengan prinsip keberlanjutan. Hal ini sejalan dengan komitmen BTN dalam mengimplementasikan prinsip lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan (ESG) dalam menjalankan bisnisnya sesuai dengan ESG Roadmap 2023-2028 yang telah dirancang BTN dalam rangka menjadi ESG Champion di industri perbankan Indonesia,” kata Elisabeth.
Pada kesempatan yang sama, Chairperson GBCI, Ignesjz Kemalawarta mengatakan, berdasarkan kriteria sertifikasi GBCI, predikat Platinum merupakan predikat tertinggi dari empat predikat sertifikasi berupa Platinum, Gold, Silver dan Certified.















