JAKARTA – Hasil audit melalui sistem Pengendalian Intern (SPI) yang dilakukan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) menyebutkan adanya temuan ketidakpatutan terhadap Undang-Undang dalam program Swasembada Daging sapi, khususnya pengendalian impor daging 2010-2012. “Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kasus kelemahan SPI dan ketidakpatutan terhadap ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala BPK Hadi Poernomo di Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (2/4).
Menurut Hadi, sampai September 2011, BPK menilai penetapan kebutuhan impor, pemberian kuota dan penerbitan surat persetujuan pemasukan (SPP) atas impor daging dan jeroan sapi seluruhnya masih kewenangan Kementarian Pertanian. “Realisasi Impor daging sapi 2010 dan 2011 melebihi kebutuhan impor masing-masing sebanyak 83,8 ribu ton atau 150 persen dari kebutuhan Impor, serta 67,1 ribu ton atau 187 persen dari kebutuhan impor,” tambahnya
Sedangkan pada periode Oktober 2011 sampai sekarang, kewenangan penetapan kebutuhan impor yang telah melalui rapat koordinator terbatas dikoordinasikan menko perekonomian. Kewenangan pemberian Persetujuan impor (PI) oleh menteri perdagangan serta kewenangan pemberian rekomendasi persetujuan pemasukan (RPP) oleh menteri pertanian. “Masih ditemukan kelalaian dalam penerbitan PI yang tidak berdasarkan RPP,” terangnya