ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Impor Garam 3.07 juta Ton, IGJ: Perbaiki Tata Kelola Industrialisasi Garam Nasional

gatti Reporter : gatti
25 Mar 2021, 12 : 19 PM
3.1k 95
0
ILustrasi/Petani memanen garam di Pamekasan, Madura

ILustrasi/Petani memanen garam di Pamekasan, Madura

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA-Melalui rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 25 Januari 2021 lalu memutuskan untuk melakukan impor garam sebanyak 3,07 juta ton.

Angka impor garam ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020 yang tercatat sebanyak 2,7 juta ton.

Keputusan impor garam ini dilakukan Pemerintah Indonesia lima bulan setelah disahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta satu bulan usai ditandatanganinya PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perikanan dan Kelautan.

BacaJuga :

DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

DNIKS Dukung Pengelolaan Limbah Kayu Paska Banjir Aceh Guna Pemulihan Ekosistem dan Ketahanan Energi Nasional

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Pasal 37 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan Pemerintah Pusat mengendalikan impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman.

Pasal ini dijabarkan dalam PP No. 27 tahun 2021 pasal 289 yang menyebut tidak ada batasan waktu impor garam.

“Dengan kata lain, UU Cipta Kerja dan PP 27 tahun 2021 memberikan legitimasi hukum untuk impor garam, meskipun di Indonesia sedang musim panen garam,” ungkap Koordinator Advokasi IGJ, Rahmat Maulana Sidik.

Maulana melanjutkan bahwa impor garam Indonesia selama ini berasal dari negara-negara yang tergabung dalam perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yaitu Australia, India, dan China.

RCEP merupakan perjanjian dagang yang disepakati oleh negara-negara ASEAN plus enam negara, yaitu Australia, China, India, New Zealand, Jepang, dan Korea Selatan.

Dalam RCEP, Indonesia melakukan pembukaan pasar terhadap impor barang, produk pangan dan olahan pangan dengan mitra dagang sebesar 89-92% dalam jangka waktu untuk liberalisasi sampai 20 tahun.

Pemerintah Indonesia membuka komitmen liberalisasi hingga 92% salah satu nya ke New Zealand, untuk Australia 90%, dan sisanya untuk Negara-negara lain sebesar 89%.

“Jadi, tidak heran ketika pemerintah ngotot melakukan impor garam, dikarenakan Indonesia sudah membuka liberalisasi pasar sangat terbuka dalam perjanjian RCEP,” ulasnya.

Dengan demikian, perjanjian RCEP berpeluang besar merugikan perekonomian dan produsen lokal di Indonesia.

Padahal, bila dikalkulasikan ekonomi Indonesia dengan gabung di RCEP hanya akan tumbuh 0,05% di tahun 2030.

“Ini kontras dengan narasi pemerintah yang mengharapkan ekonomi membaik dari RCEP, justru sebaliknya Indonesia yang akan sasaran pasar bagi Negara dagang RCEP”, Tambah Maulana.

Tidak hanya itu, setiap perjanjian perdagangan bebas yang dikomitmenkan oleh Pemerintah tidak mengukur analisis dampak HAM, sosial dan lingkungan dari sebuah perjanjian dagang, termasuk perjanjian RCEP.

Tidak adanya analisis dampak HAM, sosial dan lingkungan akan mengakibatkan pelanggaran hak-hak sosial masyarakat maupun perampasan ruang hidup rakyat.

“Alih-alih akan menguntungkan Indonesia, RCEP justru merugikan dan melemahkan perekonomian Indonesia. Kebijakan impor garam yang terus dilakukan Pemerintah merupakan contoh nyata bahwa RCEP malah merugikan Indonesia ,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 Indonesia telah mengimpor garam dari Australia sebanyak 2,29 juta ton.

Pada tahun 2018, impor garam dari Australia mengalami peningkatan menjadi 2,6 juta ton.

Adapun tahun 2020, impor garam dari Australia tercatat sebanyak 2,22 juta ton.

Sementara dari China, pada tahun 2019, garam diimpor sebanyak 568 ton.

Pada tahun 2020 impor garam dari China meningkat menjadi 1,32 ribu ton.

Adapun impor garam dari India tercatat sebanyak 719,55 ribu ton pada 2019. Pada tahun 2020 tercatat hanya 373,93 ribu ton.

Dorong Industrialisasi Garam Nasional

Salah satu alasan utama Pemerintah Indonesia selalu mengimpor garam adalah rendahnya kualitas garam yang diproduksi oleh para petambak Indonesia, utamanya kandungan natrium clorida (NaCl) yang tidak sampai angka di atas 97 persen.

Menurut pemerintah Indonesia, kualitas garam semacam ini tidak memenuhi syarat untuk kebutuhan industri dalam negeri.

Diantara industri yang diaksud adala industri makanan dan minuman.

Menurut Peneliti IGJ, Parid Ridwanuddin bahwa impor bukan jawaban bagi rendahnya kualitas garam yang diproduksi di Indonesia.

Seharusnya Indonesia sejak lama membangun peta jalan industrialisasi garam nasional yang menempatkan para petambak garam Indonesia sebagai aktor utama.

Selain itu, tata kelola garam di Indonesia tak akan pernah benar-benar tertata dengan baik jika kewenangannya dimiliki oleh lima kementerian/lembaga negara, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Badan Pusat Statistik, dan PT Garam.

“Industrialisasi garam nasional sebagai upaya memperkuat tata kelola garam nasional meniscayakan adanya keberpihakan pemerintah untuk memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada satu lembaga negara, bukan lima lembaga negara,” ungkap Parid.

Langkah lain yang perlu dilakukan adalah mendorong intensifikasi garam di Indonesia.

Intensifikasi garam artinya melakukan optimalisasi terhadap lahan-lahan produktif  garam yang selama ini tidak dikelola dengan baik.

Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir 2019 mencatat bahwa luas lahan produktif garam di Indonesia awalnya tercatat sebanyak 29.116, 72 hektar pada tahun 2013 lalu.

Angka ini mengalami penyusutan menjadi 20.821,44 hektar pada tahun 2017.

“Artinya, sebanyak 9 ribu hektar lahan produktif garam menyusut dalam waktu empat tahun karena tidak dioptimalkan dengan baik. Dengan luas lahan yang ada, Indonesia hanya bisa memproduksi garam sebanyak 917.098,95,” jelas Parid.

“Ke depan, Industrialisasi garam harus dijalankan dengan intensifikasi lahan-lahan produktif yang telah dimiliki di seluruh Indonesia dengan menempatkan petambak garam sebagai aktor utama,” tutup Parid.

Tags: garamIGJimpor garamindustrialisasiPerjanjian RCEPPT Garam
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Presiden Serap Aspirasi Pelaku Usaha Perikanan Maluku

Berita Selanjutnya

POC Bio-Inokulum Plus dan Pesnab Bio-Inokulum Solusi Majukan Pertanian Ditengah Pandemi

Berita Terkait

Laba Bersih JRPT Per Kuartal III Turun Jadi Rp625,41 Miliar
PROPERTI

Jaya Real Property (JRPT) Mulai Buyback Saham Senilai Rp50 Miliar

14 Jan 2026, 7 : 24 PM
Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp1,667 Juta per Gram
Perdagangan

ANTAM Luncurkan Emas Batangan Tematik Imlek “Year of the Horse”

13 Jan 2026, 7 : 00 PM
DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026
Makroekonomi

DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

11 Jan 2026, 7 : 16 PM
DNIKS Dukung Pengelolaan Limbah Kayu Paska Banjir Aceh Guna Pemulihan Ekosistem dan Ketahanan Energi Nasional
Makroekonomi

DNIKS Dukung Pengelolaan Limbah Kayu Paska Banjir Aceh Guna Pemulihan Ekosistem dan Ketahanan Energi Nasional

11 Jan 2026, 11 : 33 AM
PP Presisi Tuntaskan Proyek Main Hauling Road Senilai Rp206 Miliar
PROPERTI

Anak Usaha PP Presisi (PPRE) Tarik Kredit BRI Rp1,3 Triliun

8 Jan 2026, 6 : 30 PM
AALI Siap Bagikan Sisa Dividen ke Investor Publik Senilai Rp 64,51 Miliar
Makroekonomi

Tumbuh 16,8%, Uang Primer Adjusted Desember 2025 Jadi Rp2.367,8 Triliun

8 Jan 2026, 12 : 03 PM
Berita Selanjutnya
POC Bio-Inokulum Plus dan Pesnab Bio-Inokulum Solusi Majukan Pertanian Ditengah Pandemi

POC Bio-Inokulum Plus dan Pesnab Bio-Inokulum Solusi Majukan Pertanian Ditengah Pandemi

Bank Syariah Indonesia Cetak Pewirausaha Milenial Lewat Beasiswa Inkubator Bisnis

Bank Syariah Indonesia Cetak Pewirausaha Milenial Lewat Beasiswa Inkubator Bisnis

Uang Beredar Tumbuh Melambat pada November 2018

Uang Beredar Februari 2021 Capai Rp6.810,5 Triliun

Berita Populer

  • DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    DNIKS Minta Presiden Prabowo Prioritaskan Program Kesejahteraan Sosial Pada 2026

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Tambah Investasi, Bos SOLA Serok 250.000 Saham Perseroan di Harga Rp121 per Unit

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Karya Permata Inovasi Indonesia Divestasi 8,07% Saham Diamond Citra (DADA) Senilai Rp40,2 Miliar

    3248 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Triniti Dinamik (TRUE) Gelar Private Placement 10% Saham dari Modal Disetor

    3244 shares
    Share 1298 Tweet 811
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3430 shares
    Share 1372 Tweet 858

Opini

Wacana Penunjukan Langsung Kapolri oleh Presiden Dinilai Tak Demokratis

Polda Metro Jaya Harus Segera Limpahkan Kasus Tudingan Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

14 Jan 2026, 10 : 48 PM
AALI Siap Bagikan Sisa Dividen ke Investor Publik Senilai Rp 64,51 Miliar

PIMSF Pulogadung Segera Tender Wajib 54,55% Saham GPSO Senilai Rp158,57 Miliar

14 Jan 2026, 7 : 35 PM
Melonjak 43,27%, Laba Bersih ASII di 2022 Jadi Rp28,94 Triliun

Astra International (ASII) Akhiri Buyback Saham Lebih Awal di BEI

14 Jan 2026, 7 : 16 PM
Optimalkan Pemanfaatan Panas Bumi RI, PGEO Gandeng Sinopec Star

Pertamina Geothermal (PGEO) Eksekusi Proyek PLTP Lumut Balai Berkapasitas 55 Megawatt di Sumatra Selatan

14 Jan 2026, 7 : 09 PM
IHSG Berpotensi Menguat Tipis

IHSG Berhasil Cetak Rekor Baru, Naik 0,94% ke 9.032,584 Diungkit Saham BUMI, DEWA, TLKM, GOTO, dan BMRI

14 Jan 2026, 7 : 02 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.