Langkah tegas Kemendag ini bukan tanpa dasar.
Pencabutan izin impor itu sudah diatur dalam Pasal 17 (C) Permendag 82/2012 Jo. No. 48/2014.
Dengan dicabutnya izin impor bagi 24 importir terdaftar telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, maka saat ini terdapat 76 IT yang masih aktif.
Partogi mengaku sudah mengantongi sejumlah importir produk tertentu yang siap diberi sanksi pencabutan izin.
“Akan ada sanksi bagi importir yang tidak melakukan laporan realisasi impor dan tidak melakukan impor dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Minggu depan akan kita umumkan lagi importir nakal yang melanggar,” paparnya.
Langkah tegas ini menambah daftar panjang prestasi Kemendag selama dipimpin Rachmat Gobel.
Meski berlatar belakang sebagai pengusaha, Rachmat Gobel berkomitmen menegakkan supremasi hukum di kementeriannya.












