JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Rachmat Gobel terus melakukan pengawasan terhadap importir nakal.
Setelah menata sistem pelayanan publik dengan baik, giliran importir nakal bakalan dibersihkan.
Mendag Rachmat Gobel menegaskan semua importir yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas, yakni pencabutan izin impor.
“Mendag memerintahkan penindakan secara tegas pada semua importir yang menyalahi aturan. Kami berkomitmen menegakkan aturan. Tak ada pandang bulu. Semua yang melanggar akan kami tindak tegas,” demikian disampaikan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan di Kantor Kemendag Jakarta, Kamis (11/12).
Sebelumnya, Partogi telah mengumumkan pencabutan izin 24 Importir Terdaftar (IT) telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.
Mereka dianggap tidak melakukan impor dalam jangka waktu enam bulan berturut-turut.
Hal ini menyalahi ketentuan yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan No.82/M.DAG/PER/12/2012 Jo No.48/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet.
Pencabutan importir terdaftar tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia.
“Kita ingin importir yang andal dan bersih sehingga dapat mendorong ekonomi nasional dan investasi,” imbuhnya.













