JAKARTA-Ketua Tim Task Force Forum Advokad Pengawal Pancasila (FAPP), Petrus Salestinus mengatakan pengacara Eggie Sudjana hak imunitas advokat (kekebalan hukum sebagai Advokat), terkait Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas. Sebab, Imunitas Advokat hanya diberikan kepada advokat yang sedang membela Kliennya di dalam persidangan Pengadilan.
Sedangkan rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat, memperlihatkan wajah Eggie Sudjana mengenakan topi pet, tanpa Toga Advokat, sedang melayani wawancara dengan wartawan, di luar ruang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, kekebalan hukum sebagai advokat tidak berlaku bagi Eggie Sudjana.
“Kami dari FAPP selaku Pihak Terkait Tidak Langsung, membantah pernyataan klarifikasi Eggie Sudjana bahwa apa yang disampaikan terkait Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas dalam konteks membela klien di persidangan MK,” ujar Petrus di Jakarta, Sabtu (15/10).
Seperti diketahui, pasal 16 UU Advokat berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”.
Komentari tentang post ini