JAKARTA-Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan ada yang aneh dengan aturan lelang gula kristal rafinasi (GKR). Karena mereka yang selama ini gencar mendukung diselenggarakannya lelang gula rafinasi, ternyata menolak apabila penyelenggaraan lelang gula rafinasi tersebut dilaksanakan oleh Perum Bulog. Padahal sangat jelas Bulog, tidak lain adalah Badan Usaha Milik Negara.
“Ada apa ini? Patut diduga karena adanya kongkalikong dengan PT. Pasar Komiditas Jakarta,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Menurut anggota Fraksi Hanura, lelang gula rafinasi yang diatur melalui Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017, masih menjadi polemik karena ada yang ingin memaksakan untuk tetap dilaksanakan. “Padahal Permendag ini bertentangan dengan UU. No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan pasal 18, yakni Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan penataan, pembinaan, dan pengembangan terhadap Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f. Ketentuan mengenai penataan, pembinaan, dan pengembangan Pasar lelang komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden.
Komentari tentang post ini