JAKARTA-Masyarakat menilai langkah revisi terhadap visi misi Prabowo-Sandi dinilai ada yang janggal. Karena itu, KPU menolaknya langkah tersebut. Apalagi setelah diteliti ternyata visi-misi itu ada yang bertentangan dengan UUD NRI 1945. Sehingga perlu mengajukan revisi visi misi baru.
“Visi misi Prabowo-Sandi itu terpaksa direvisi. Karena ternyata program aksi nomor 30 harus dikoreksi. Isinya makin blunder, kacau balau dan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Ketua Fraksi Partai Hanura DPR, Inas Nasrullah Zuber di Jakarta, Senin (14/1/2019).
Ketua Hanura itu menyorot program tata kelola migas dan pertambangan dari visi misi baru Prabowo-Sandi. Poin yang menjadi sorotan adalah: ‘Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional, sesuai amanat konstitusi terutama Pasal 33 UUD 1945’, dan ‘Mendirikan kilang minyak baru, pabrik etanol serta infrastruktur terminal penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas baik oleh BUMN atau swasta’.
Padahal lanjut Ketua Fraksi DPR Hanura itu, jaringan transmisi dan distribusi gas merupakan kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas. Karena bukan saja digunakan untuk menyalurkan gas ke industri, melainkan juga untuk menyalurkan gas bagi pelanggan rumah tangga.
Lalu, relevansinya program itu dengan pasal 33 UUD ’45, tepatnya ayat 2.












