Kata Inas, bahwa program Prabowo-Sandi itu bertentangan dengan UUD ’45.
“Artinya, dalam revisi visi misi Prabowo Sandi ternyata terdapat program aksi yang bertentangan dengan UUD 45. Bahkan dalam RUU Migas yang masih digodok di DPR-pun mengenai jaringan transmisi dan distribusi ini tidak lagi dikelola oleh BUMN dan Swasta, melainkan seluruhnya dikelola oleh BUMN,” jelas Inas.
Karena itu, wajar jika kemudian tim BPN Prabowo – Sandi mengajukan revisi visi misi-nya, meski kemudian ditolak oleh KPU.
“Jadi, karena bertentangan dengan konstitusi itulah sehingga mengajukan revisi. Ini fatal,” pungkasnya. ***












