JAKARTA, BERITAMONETER.COM – PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) mengungkapkan bahwa, Perseroan telah melunasi pokok obligasi Berkelanjutan V Tahap II/2024 seri A senilai Rp1,11 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II/2024 sebesar Rp646,02 miliar.
Menurut Heri Santoso, Direktur dan Sekretaris Perusahaan INKP dalam pengumuman tertulis, Selasa (16/12/2025), pelunasan pokok obligasi dan sukuk mudharabah seri A dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada, Senin tanggal 15 Desember 2025.
Sebagai catatan, INKP menerbitkan surat utang senilai Rp5,5 triliun pada Desember 2024. Ini terdiri atas Obligasi Berkelanjutan V INKP Tahap II Tahun 2024 senilai Rp3,5 triliun, dan Sukuk Mudharabah IV Tahap II Tahun 2024 Rp2 triliun.
Obligasi V INKP terdiri atas seri A dengan jumlah pokok Rp1,119 triliun berbunga tetap 7,25% per tahun dan berjangka waktu 370 hari, seri B Rp1,36 triliun memiliki tenor tiga tahun dan bunga tetap 10,25% per tahun, dan seri C Rp499,36 miliar dengan tenor lima tahun dan bunga tetap 10,75% per tahun. Sisa dari pokok obligasi yang ditawarkan sebanyak Rp520,405 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Adapun Sukuk Mudharabah INKP IV Tahap II Tahun 2024 terdiri atas seri A sebesar Rp646,020 miliar dengan tenor 370 hari, seri B senilai Rp573,020 milar berjangka waktu tiga tahun, dan seri C sebesar Rp326,63 miliar memiliki tenor lima tahun. Sisa dari dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya Rp454,330 miliar dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).















