Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, sebesar 40% akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga; dan sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan.
Sementara itu, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri dari antara lain untuk pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.















