Rinciannya, sekitar 75% akan digunakan untuk pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan equipment yang dibeli Perseroan untuk keperluan pabrik yang sedang dibangun diperkirakan akan diterima seluruhnya oleh Perseroan di tahun 2026.
Sedangkan 25% akan digunakan untuk pembiayaan sebagian dari pekerjaan sipil di antaranya namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan lahan, pondasi, tiang pancang, pembangunan jalan, akses dan drainese, pembangunan jembatan dan bangunan pabrik.
Bertindak sebagai penjamin pelaksana Obligasi Berkelanjutan I INKP Tahap IV Tahun 2024 adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Maybank Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), serta PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) sebagai wali amanat.
Komentari tentang post ini