Parlemen menduduki peringkat kedua terkorup setelah Kepolisian dari 12 lembaga publik yang dinilai. Sementara partai politik berada pada peringkat ke-4 terkorup.
Fakta dari CPI 2013 dan GCB 2013 menunjukkan bahwa pemerintahan SBY belum optimal dalam mendorong program Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK).
Stranas PPK belum menyentuh sektor politik dan sektor-sektor strategis lainnya seperti peradilan dan lembaga pelayanan publik.
Lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah mengakibatkan praktik korupsi dan suap masih tinggi di lembaga-lembaga publik.
Di Indonesia, GCB 2013 menyebutkan 1 dari 3 orang yang berinteraksi dengan penyedia layanan publik di Indonesia masih melakukan praktek suap dengan berbagai alasan.
Maraknya praktik korupsi dan suap di lembaga publik secara tidak langsung mengancam Sistem Integritas Nasional (SIN).
SIN tidak akan berjalan efektif saat upaya penegakan hukum dan pencegahan serta pemberantasan korupsi sering terganggu oleh problem politik.
Pemerintah harus lebih keras lagi mendorong implementasi Stranas PPK sebagai bagian dari penerapan ratifikasi UNCAC.
“Pemerintahan SBY-Boediono harus dapat memastikan dampak program antikorupsi di penghujung kepemimpinannya juga keberlanjutan Stranas PPK 2012-2025 sebagai program jangka panjang,” imbuhnya.
Komentari tentang post ini