Hak Universal
Sebagai hak universal, hak atas peradilan yang independen telah diatur dalam Pasal 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menegaskan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil”.
Lebih lanjut diatur pula dalam Pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights sebagaimana telah diratifikasi dengan UU No.12 Tahun 2005: “Dalam menentukan tuduhan pidana terhadapnya, atau dalam menentukan segala hak dan kewajibannya dalam suatu gugatan, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak dan dibentuk menurut hukum”.
Independensi peradilan diajarkan juga dalam kitab-kitab suci berbagai agama atau setidak-tidaknya prinsip peradilan yang independen merupakan ciri khas untuk peradilan yang berlaku di internal agama-agama tersebut.
Dalam agama Islam, status bebas merdekanya peradilan bukan berarti hakim boleh memberikan keputusan sesuka hatinya. Tetapi hakim harus benar-benar berkiblat hanya pada kebenaran, baik kebenaran faktual berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan maupun suara moral dari dalam hatinurani hakim sendiri.
Itu artinya hakim harus mempertanggungjawabkan ketaqwaannya kepada Tuhan dengan mempertimbangkan semua keputusannya pada hatinuraninya yang layak didengarkan. QS Al-Maidah (5):8 mengatakan: “Hai orang beriman, jadilah kalian orang-orang yang menegakkan kebenaran dan menjadi saksi yang adil karena Allah. Janganlah karena kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kalian bertindak tidak adil. Bertindak adil menjadikan kamu lebih dekat kepada taqwa. Sebab Allah tahu apa yang kamu perbuat”.













