Rasulullah SAW, seperti diriwayatkan oleh Siti Aisah r.a. juga mengatakan: “Tinggalkan hudud sebisa mungkin. Jika kalian menemukan alibi, lepaskan. Sesungguhnya seorang hakim yang salah dalam memaafkan, lebih baik daripada salah dalam menghukum (Sunan ad-Daruquthni).
Untuk menghindari kemungkinan dihukumnya orang yang tidak bersalah, Khalifah Umar bin Khattab mengambil kebijaksanaan berikut: “Sungguh, menanggalkan hudud karena keraguan jauh lebih saya suka ketimbang menerapkannya dengan keraguan” (HR Ibnu Abi Syaibah).
Dalam tradisi Katolik, Santo Agustinus pun menyampaikan visinya tentang keadilan. Menurutnya, hatinurani manusia terpanggil untuk menegakkan hukum yang adil. Ada dua prasyarat hukum yang adi:
Pertama, hukum itu adil jika dapat menjamin hubungan objektif antara subjektif sesuatu yang secara kodrati menjad haknya, yaitu hak yang menyatu dalam kodrat manusia sebagai pribadi.
Kedua, hukum juga disebut adil jika efektif menjamin atau melindungi hak-hak subjek yang diaturnya, baik dalam hukum positif maupun berdasarkan perjanjian antar pribadi warganegara.
Di sini Santo Agustinus hendak menekankan relasi antara hukum dan keadilan. Tak ada hukum tanpa keadilan, sebaliknya tidak ada keadilan tanpa hukum. Jadi, hukum yang tidak adil sama sekali bukanlah hukum. Sebab tujuan akhir hukum adalah keadilan.
Begitu pula Paus Gregorius VII. Ia rela meninggalkan kota Roma tahun 1084 karena berbeda pendapat dengan Kaisar Romawi Hendrikus IV dalam memandang hukum dan keadilan. Paus Gregorius VII pun mengeluarkan maklumat yang berbunyi:
“Pantang bagiku untuk melecehkan hukum. Karena aku tahu hukum, maka wajib bagiku untuk menjalankan dan menghormati hukum. Lebih baik bagiku untuk menanggung ketidakadilan daripada aku yang justru melakukan ketidakadilan”.
Maka kalau seorang hakim sedang dalam keraguan, benar atau salahnya di terdakwa, ia tidak boleh memutuskan perkara itu dalam keadaan ragu. Sebab hal tersebut akan menyebabkan terdakwa menjadi korban ketidakadilan. Sebaliknya, dalam keraguan, hakim justru memutuskan yang menguntungkan terdakwa termasuk untuk membebaskannya dari tuntutan hukum (in dubio pro reo).
Dalam perkara ini hakim sudah memeriksa semua para pelapor, saksi, ahli dan terdakwa. Tentu hakim sudah mempunyai penilaian yang objektif terhadap semua keterangan mereka dalam persidangan. Nalar publik pun sudah ikut menilai putusan seperti yang benar-benar adil dan objektif.
Butuh Keberanian
Putusan yang adil dan objektif hanya akan tercapai jika hakim punya keberanian untuk melepaskan diri tekanan massa. Sadar bahwa keadilan tidak boleh dihitung dari jumlah. Asal tidak hakim membebaskan diri dari tekanan dari pihak internal dan eksternal maka hakim pasti berani memutuskan secara adil dan objektif termasuk membebaskan Ahok dari segala tuntutan hukum.
Visi mulia yang mau ia sampaikan kepada hakim selaku penegak hukum adalah tegakkanlah keadilan, sekalipun hakim harus mengorbankan nyawa demi menegakkan hukum. Hanya dengan sikap independen, hakim dapat menegakkan keadilan demi terciptanya masyarakat yang berkeadilan.
Penulis adalah Seorang Advokat dan Dosen di Jakarta












