JAKARTA-Indonesia Energi Monitoring (INDERING) menemukan beberapa penyalahgunaan atau penyelewengan penjualan minyak BBM bersubsidi yang dilakukan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) 37-0115 sebagai penyalur BBM bersubsidi di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara. SPBB 37-0115 milik Koperasi Pegawai Negeri Dinas Perikanan DKI Jakarta diduga telah menjual 20 % minyak solar bersubsidi dengan harga minyak solar non subsidi/industri kepada para nelayan atau pemilik kapal, sehingga pengelola SPBB mendapatkan keuntungan yang melimpah dari dari penyelewengan penjualan tersebut. “Maka itu INDERING mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan pihak-pihak yang berwenang harus melakukan Pemeriksaan kepada SPBB 37-0115 milik Koperasi Pegawai Negeri Dinas Perikanan DKI Jakarta dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya sampai kepada pencabutan izin SPBB dan proses hukum yang berlaku,” tegas Direktur Eksekutif INDERING, Zuli Hendriyanto di Jakarta, Rabu (22/10).
Dia menegaskan, temuan penyelewengan ini berdasarkan hasil pemantauanya di lapangan.