JAKARTA-Pemerintah India, melalui Directorate General of Trade Remedies (DGTR), akhirnya membebaskan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk serat stapelviscose (viscose staple fiber/VSF) dari Indonesia.
Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan keputusan DGTR dirilis setelah mereka tidak menemukan dasar pengenaan BMAD produk VSF dari Indonesia dalam peninjauan kembali (sunset review).
“Setelah 11 tahun, akhirnya Indonesia berhasil melepaskan diri dari pengenaan BMAD produk VSF oleh otoritas India. Sebab, setelah dilakukan sunset review, tidak ditemukan dasar yang cukup kuat bagi DGTR untuk melanjutkan pengenaan BMAD kepada produk VSF Indonesia,” jelas Mendag dalam keterangan Jumat (6/8/2021).
Menurut Mendag produk VSF Indonesia dikenakan BMAD India sejak 26 Juli 2010 dengan besaran antara US$ 0,103 (sekitar Rp1.479) per kilogram (kg)— US$ 0,512 (sekitar Rp7.354) per kg.
VSF merupakan serat buatan yang dapat terurai alami (biodegradable) dari serat kayu yang memiliki karakteristik mirip dengan kapas, yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan benang untuk pakaian, apparels, dan perlengkapan rumah tangga.