JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengambil langkah jangka menengah panjang dengan mengeluarkan kebijakan kewajiban kepada importir untuk mengimpor sapi indukan/betina produktif tanpa batas jumlah. Langkah ini dilakukan guna merespon sisi pasokan yang kurang, yang selama ini menjadi salah satu penyebab harga daging sapi relatif tinggi di pasar dalam negeri. “Kebijakan impor sapi indukan tanpa batas ini diharapkan akan mampu menekan angka impor daging sapi, bahkan nantinya Indonesia dapat bebas dari impor, baik sapi maupun daging. Keran impor yang selebar-lebarnya untuk sapi indukan tersebut akan menjadi merupakan lompatan besar terhadap produktivitas/populasi ternak sapi di Indonesia. Melalui kebijakan ini nantinya dapat memenuhi kebutuhan daging sapi di masa yang akan datang melalui turunan sapi indukan,” jelas Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan di Jakarta, Jumat (17/1).
Walapun kebijakan impor sapi indukan ini tanpa batasan jumlah, namun minta importir masih berkurang. Ini disebabkan infrastruktur yang belum sepenuhnya dimiliki mereka untuk membiakkan dan memelihara sapi indukan ini. Makanya akan diwajibkan bagi para importir untuk mengimpor minimal 25% dari jumlah impor sapi bakalan yang diajukan atau yang disetujui Kemendag. Secara indikatif, untuk memenuhi 25% sapi indukan, diperkirakan jumlah yang akan diimpor sekitar 185.000 ekor sapi indukan,” lanjut Gita.













