Mengenai impor sapi bakalan dan sapi siap potong, Gita menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan jangka pendek yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan daging nasional dalam rangka menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan. Kebijakan impor ini hanya sebagai “alat sementara” untuk menjembatani kekurangan bagi kebutuhan konsumen.
Sapi indukan merupakan sapi betina produktif yang diharapkan dapat melahirkan sampai beberapa kali melalui program inseminasi buatan atau sistem pengembangbiakan sapi buatan di dalam negeri yang berpotensi untuk penambahan jumlah sapi.
Persyaratan dan mekanisme serta aspek legalnya tentunya perlu dirapatkan di tingkat teknis.
Berdasarkan perencanaan indikatif Pemerintah tahun 2014, kebutuhan daging nasional sekitar 575.000 ton, dimana produksi dalam negeri diperkirakan mencapai 443.000 ton sehingga kekurangannya sekitar 132.000 ton.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi mengatakan bahwa untuk triwulan I (Januari-Maret) 2014, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Persetujuan Impor untuk Sapi Bakalan sebanyak 130.245 ekor kepada 35 importir dan Sapi Siap Potong sebanyak 26.360 ekor kepada 16 importir. “Pengajuan impor sapi indukan, saat ini baru 1.000 ekor oleh satu perusahaan. Harapannya akan banyak pengajuan dari importir lainnya. Kami akan segera melakukan rapat pembahasan bersama pemangku kepentingan untuk pelaksanaannya,” kata Bachrul.













