JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang menyepakati perpanjangan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA).
Perjanjian yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda tersebut berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2024 hingga 13 Oktober 2027.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan pembaruan kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan penukaran mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.
Menurutnya, Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat mempererat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.
Perpanjangan kerja sama ini sekaligus merepresentasikan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan BI, yang diharapkan dapat berkontribusi terhadap ketahanan eksternal perekonomian Republik Indonesia.
Komentari tentang post ini