JAKARTA-Indonesia dan Pakistan melaksanakan perundingan putaran kedua Indonesia–Pakistan Trade in Goods Agreement (IP–TIGA) pada 28–29 April 2021 secara daring.
Kedua negara melanjutkan kembali perundingan IP–TIGA setelah tertunda selama setahun akibat pandemi Covid-19.
Pertemuan kali ini merupakan kelanjutan perundingan putaran pertama IPTIGA di Islamabad, Pakistan pada 8–9 Agustus 2019 lalu.
Dalam perundingan putaran kedua tersebut, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan RI, Ni Made Ayu Marthini, yang juga merupakan Ketua Tim Perunding Indonesia untuk perundingan IP–TIGA.
Sementara itu, Delegasi Pakistan dipimpin Joint Secretary, Ministry of Commerce of Pakistan, Omar Hameed.
“Pakistan saat ini merupakan negara dengan populasi terbesar ke-5 di dunia dan menjadi pasar yang sangat menjanjikan bagi produk-produk Indonesia. Kami berharap perundingan IP-TIGA dapat segera diselesaikan dan implementasinya dapat mereplikasi kesuksesan Indonesia–Pakistan Preferential Trade Agreement (IP–PTA), serta makin meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Pakistan,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono dalam kesempatan terpisah.