JAKARTA-Pemerintah telah memutuskan pembagian interes dalam pengelolaan blok Mahakam. Kontrak production sharing yang sudah 50 tahun dikelola oleh PT Total Indonesie dan Inpex Corporation, terhitung mulai 1 Januari 2018, akan dikelola oleh PT Pertamina (Persero). Namun untuk mengelola blok tersebut, Pertamina masih akan bekerjasama dengan Total, Inpex dan Badan Usaha Milik Daerah Kalimantan Timur. “Setelah melalui serangkaian pembahasan, Pemerintah memutuskan pihak Indonesia mengontrol interes 70 %, sedangkan Total dan Inpex memperoleh interes 30 %. Selanjutnya Pihak BUMD dan Pertamina difasilitasi oleh Kementerian ESDM akan mendiskusikan porsi Participating Interest (PI) nya,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said saat mengumumkan keputusan Pemerintah terkait pembagian interes dalam pengelolaan blok Mahakam di Jakarta, Jumat (19/6).
Proses pengambilan keputusan ini didasarkan pada PP nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Permen nomor 15 tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Kedua ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi pengambilan keputusan yang lebih transparan dan ajeg, sehingga semua pihak dapat memahami dan menerima keputusan yang adil. “Keputusan ini merupakan bagian dari best practices dalam prinsip prinsip tata kelola minyak dan gas yang sedang kami bangun di lingkungan Kementerian ESDM”, ujar Prof. Dr. Wiratmaja Puja Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Komentari tentang post ini