Mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 15/2015 adalah Pemerintah menetapkan Pertamina sebagai operator dengan hak 100 %. Setelah itu Pertamina dapat melakukan pengurangan interes (share down) kepada pihak lain yang menurut perhitungan bisnis memberi manfaat secara maksimal.
Sebagaimana diputuskan terdahulu, Pemerintah diminta memfasilitasi proses pengambilan keputusan berkaitan dengan pembagian interest diantara para pihak.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, mentargetkan agar seluruh persiapan alih kelola ini dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2015. “SKK Migas bersama sama dengan Ditjen Migas harus menuntaskan proses evaluasi dan mempersiapkan segala sesuatunya, agar sebelum akhir tahun 2015 PSC baru sudah dapat ditandatangani,” tutur Sudirman Said.
Sebagaimana diketahui bahwa pihak Total E&P Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak pengelolaan WK Blok Mahakan kepada Pemerintah Indonesia sejak tahun 2008. Disusul PT Pertamina (Persero) juga mengajukan minat untuk dapat mengelola WK tersebut setelah kontrak berakhir (Pasca 2017). Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan minat untuk dapat turut serta dalam pengelolaan WK Mahakam melalui kepemilikan participating interest. Sejumlah perundingan yang dipimpin Pemerintah telah dilaksanakan, terakhir pada tanggal 10 Juni 2015 tercapai kesepakatan terkait kelanjutan pengelolaan blok mahakam yang hasil sebagaimana diuraikan di atas.













