Untuk memastikan agar proses alih kelola ini berjalan dengan baik, SKK migas akan ditugaskan untuk melakukan evaluasi aset WK Mahakam, pembentukkan Tim Pengawas Alih Kelola (Oversight committee proses alih kelola), pembahasan Terms and Condition kontrak baru. Ditargetkan seluruh proses tersebut akan diselesaikan pada akhir tahun 2015. Pihak Total dan Inpex telah menerima penjelasan resmi pemerintah hari ini, dan keduanya akan mendiskusikan dengan pihak Pertamina, berkaitan dengan proses alih kelola dan kerjasama pasca 2017.
Kontrak Kerja Sama (KKS) WK Mahakam ditandatangani pada tanggal 6 Oktober 1966 dan berakhir tanggal 30 Maret 1997. Kontrak tersebut telah diperpanjang pada tanggal 11 Januari 1997 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
Wilayah Kerja ini memiliki luas 2.738,51 km2 dan terletak di provinsi Kalimantan Timur serta merupakan wilayah kerja onshore dan offshore. WK Mahakam mulai berproduksi pertama kali pada tahun 1974. Rata-rata produksi tahunan WK Mahakam saat ini (status 16 Juni 2016) adalah Gas sebesar 1.747,59 MMSCFD serta Minyak dan Kondensat sebesar 69.186 BOPD.













