JAKARTA-Indonesia sedang berada pada situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak.
Berdasarkan data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), kejahatan seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan.
Kasus itu terus meningkat dari tahun ke tahun kendati pelakunya telah diberikan hukuman.
“Tahun 2012 sebanyak 52 persen, tahun 2013, 62 persen dan kemudian pada September 2014 itu 58 persen. Ini kan peningkatan, bulan September saja sudah mencapai angka tersebut,” jelas Ketua Komnas PA, Aris Merdeka Sirait Aris saat mengikuti RDPU dengan Komisi VIII, di Jakarta, Rabu (19/11).
Aris menjelaskan secara umum jumlah kekerasan terhadap anak di Indonesia berdasarkan data Komnas PA sebanyak 21.689.797 kasus. Lebih dari 50 persen adalah kasus kekerasan seksual.
“Kasus ini terjadi di 34 provinsi, 179 kabupaten,”katanya.
Data yang lebih spesifik tergambar dalam empat tahun terakhir ini. Tahun 2010, Komnas PA mencatat ada 2046 laporan kasus kekerasan anak yang masuk. 42 persen diantaranya adalah kasus kejahatan seksual atau sekitar 859 kasus.
Tahun 2011, ujarnya ada 2426 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke komnas PA. 58 persen diantaranya adalah kasus kejahatan seksual atau 1047 kasus.















