Tahun 2012, ada 2637 kasus kekerasan anak yang masuk ke komnas PA. 62 persennya adalah kasus kejahatan seksual, atau sekitar 1637 kasus.
Tahun 2013, lanjutnya Komnas PA mencatat ada 3339 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, 52 persen diantaranya adalah kejahatan seksual.
Atau sekitar 2070 kasus. Tahun 2014, dari bulan Januari sampai September, ada 2626 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan. Sekitar 237 kasusnya pelakunya anak dibawah umur. “Dari semua data yang kami punya, saya tegaskan Indonesia darurat kejahatan seksual,”ucap Aris.
Arist justru menyayangkan bahwa predator kejahatan seksual terhadap anak, diantaranya adalah orang-orang terdekat. Yaitu yang berada di lingkungan rumah, sekolah, kerabat, dan sebagainya.
Untuk itu, dia mengusulkan kepada Komisi VIII beberapa poin payung hukum, penanganan dan penindakan. Diantaranya mendorong semua pemerintah daerah dan DPRD Provinsi dan kabupaten untuk menginisiasi lahirnya Perda Perlindungan Anak.
Yang berikut, mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk merevisi pasal 81,82, UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan revisi ini, imbuhnya hukum pelaku dinaikkan minimal 20 tahun dari 3 tahun dan hukuman maksimal dari 15 tahun menjadi seumur hidup. “Selain itu ditambah hukum pemberatan dengan dikebiri melalui suntik kimia,” ucap Aris.















