JAKARTA-Peranan petugas mediator hubungan industrial sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha yang kondusif dan harmonis serta menyelesaikan perselisihan kerja yang terjadi di perusahan-perusahaan. Sayangnya, jumlah petugas mediator hubungan industrial di Indonesia masih tergolong minim. Menurut data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, saat ini hanya tercatat 861 orang mediator hubungan industrial untuk menangani 224.383 perusahaan. Padahal idealnya, dibutuhkan minimal 2.373 orang Mediator, sehingga secara keseluruhan masih terdapat kekurangan Mediator sebanyak 1.512 orang Mediator. Untuk mengurangi kesenjangan tersebut sejak tahun 2012 sampai dengan Mei 2014 Kemnakertrans telah melakukan diklat calon Mediator terhadap 284 orang dan mengangkat Mediator sebanyak 86 orang pada periode yang sama. Pada tahun 2014 ini akan dilakukan peningkatan kapasitas terhadap 900 orang mediator.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon mengatakan Mediator Hubungan Industrial di tingkat pusat dan daerah memliki peranan yang strategis dan menentukan untuk mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mengantisipasi terjadi demo pekerja/buruh di tingkat perusahaan “Tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombang dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial . Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha, “kata Simbolon seperti dikutip dari laman depnakertrans.go.id di Jakarta Kamis (8/5).