JAKARTA – Indonesia Foreign Exchange Market Committee (Indonesia FEMC) menyerahkan secara simbolis Market Code of Conduct (CoC) kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad, di BI Jakarta, Senin (26/5).
Penyerahan CoC ini merupakan wujud kesepakatan para pelaku pasar kepada otoritas untuk turut serta membangun pasar keuangan Indonesia yang kredibel, resilien, terjaga stabilitasnya, terus berkembang dan kondusif untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, serta mampu bersaing di pasar internasional.
Keterangan tertulis BI menyebutkan, acuan ini merupakan panduan berperilaku dan bertindak bagi setiap pelaku pasar dalam bertransaksi di pasar keuangan domestik.
CoC ini bertujuan untuk mengatur perilaku serta meningkatkan disiplin dan integritas pelaku pasar di pasar keuangan di Indonesia yang mencakup Manajemen Senior, Manajemen dan Dealers yang terlibat transaksi keuangan secara langsung secara harian.
Acuan ini juga memberikan landasan tentang bagaimana pelaku pasar berperilaku terutama yang bersifat Over The Counter (OTC) yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebiasaan yang berlaku di pasar keuangan internasional.
“Indonesia FEMC menerbitkan panduan ini setelah melalui diskusi intens yang dilakukan bersama tim pendalaman pasar dari otoritas,” seperti dikutip dari laman bi.go.id di Jakarta, Senin (26/5).
Dengan adanya CoC ini diharapkan akan membantu pelaku pasar untuk memahami ketentuan dan peraturan perundang-undangan terkait pasar keuangan di Indonesia serta mematuhi aturan tersebut dengan didukung standar integritas serta profesionalisme yang tinggi sesuai dengan b​est market practices yang ada dalam bertransaksi di pasar keuangan.
Komentari tentang post ini