Sementara itu, India, Korea Selatan, Malaysia, Turki, dan Amerika Serikat menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.
Selain Oke, delegasi Indonesia terdiri dari Plt. Direktur Kerja Sama Multilateral Djatmiko Bris Witjaksono, Kepala Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional Ahmad Firdaus Sukmono, serta bekerja sama dengan Advisory Centre on WTO LAW (ACWL).
Saat ini, negara-negara anggota WTO memiliki keleluasaan untuk mengatur tindakan pengamanan perdagangan seperti anti-dumping.
Hal itu kerap kali menimbulkan masalah dan merugikan perdagangan negara anggota WTO lainnya.
“Investigating Authority harus memiliki analisis yang kuat sebelum mengenakan tindakan pengamanan perdagangan kepada suatu negara. Dalam kasus ini, UE telah mengambil tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia dengan alasan yang terlalu dipaksakan,” jelas Oke.
Melalui sengketa ini, kata Oke, diharapkan dapat memberikan legitimasi bagi pelaku usaha tanpa perlu khawatir diperlakukan semena-mena oleh negara lain.