Kenaikan surplus neraca perdagangan terutama bersumber dari peningkatan surplus neraca perdagangan nonmigas dan telah berlangsung selama 53 bulan berturut-turut.
Ketua KADI Danang Prasta Danial mengatakan, kementerian/lembaga sebagai pengambil keputusan diharapkan semakin memahami pentingnya instrumen trade remedies dalam melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak adil (unfair trade).
“Hingga saat ini, sejumlah praktik dumping masih dapat ditemui di lapangan. Kami berharap diskusi ini dapat memberikan rekomendasi penerapan kebijakan anti-dumping dan antisubsidi. Sehingga, manfaatnya dapat dirasakan industri dalam negeri dari hulu hingga hilir dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional lainnya,” pungkas Danang.