AZERBAIJAN – Negara-negara berkembang dan rentan menuntut kejelasan tentang komitmen pendanaan iklim dalam COP29 yang tengah berlangsung pada 11-22 November 2024.
Selama ini, negara-negara maju berkontribusi terhadap 80% emisi historis global, sehingga mereka harus meningkatkan pendanaan iklim bagi negara miskin dan berkembang sesuai dengan polluters pay principle.
“Keterlambatan mobilisasi pendanaan ini akan semakin mengancam kesejahteraan kelompok rentan dan menjauhkan kita dari target membatasi kenaikan suhu bumi 1,5 derajat celcius”, kata Syaharani, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan dan Keadilan Iklim ICEL dalam keterangan persnya (14/11/2024).
Berdasarkan Perjanjian Paris (2015), negara-negara maju dalam Annex I dan II wajib membayar pendanaan iklim sebagai bentuk prinsip Common But Differentiated Responsibility (CBDR).
Banyak pihak berharap COP29 dapat menyepakati komitmen pendanaan yang mencakup tiga pilar aksi iklim: mitigasi, adaptasi serta kehilangan dan kerusakan (loss and damage) yang sesuai dengan kebutuhan global.
Komentari tentang post ini