Namun, di awal pembahasan, rancangan draft untuk tujuan pendanaan baru ini sudah ditolak oleh negara-negara G-77 karena dianggap belum memenuhi harapan.
Hal ini tentu membuat komitmen mobilisasi pendanaan iklim masih jauh dari target pertemuan.
Komitmen pendanaan menjadi persoalan yang pelik.
Sejak 2009 melalui Copenhagen Accord, negara-negara maju bersepakat memberikan dana iklim kolektif senilai US$ 100 miliar per tahun untuk membantu negara-negara miskin dan berkembang.
Namun, komitmen tersebut sulit terealisasi karena sifat Accord yang tidak mengikat. Jumlah pendanaan iklim dalam kesepakatan itu juga masih jauh dari kebutuhan.
Berdasarkan perhitungan terbaru, pendanaan iklim setidaknya membutuhkan US$ 8 triliun per tahun hingga tahun 2030.
Syaharani menilai pendanaan iklim bukan hanya soal mendapatkan uang, tetapi memastikan pendanaan yang adil.
Saat ini, hampir 90% pendanaan iklim global ditujukan untuk mitigasi.
Padahal kerugian ekonomi akibat perubahan iklim diproyeksikan akan mencapai US$ 447-894 miliar per tahun pada 2030.
“Itu belum termasuk kerugian non-ekonomi,” katanya.
Urgensi ini menuntut alokasi pendanaan yang lebih besar bagi adaptasi dan loss and damage, terutama mengingat banyak program mitigasi di Indonesia.














