JAKARTA – Indonesia mengambil alih pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna yang sebelumnya dikendalikan oleh Singapura, mulai 21 Maret 2024.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, keputusan tersebut didapat Indonesia setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura.
“Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Kita akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan Riau dan Natuna. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ungkap Menhub di Jakarta, Minggu (24/3/2024).
Perjanjian tersebut telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
Komentari tentang post ini