“Tapi Indonesia baru siap dengan transparansi dan ketebukaan dunia pajak ini pada 2018,” tutur John.
Menurut dia, pada dasarnya hal itu sebetulnya bukan ranahnya DJP melainkan ranahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Makanya, ketika DJP ikut menandatangani FATCA di Berlin pada 2014 lalu, pihaknya melapor dulu ke OJK terkait kesiapan mereka.
“Pas OJK bilang siap, kita tandatangan,” jelasnya.
Pasalnya, dengan adanya FATCA ini, konsekuensinya orang AS yang punya rekening di bank nasional bisa dilaporkan oleh OJK ke DJP, baru kemudian ke IRS.
“Juga sebaliknya, kita bisa men-disclose ke AS atas rekening-rekening orang Indonesia yang ada di bank sana. Termasuk juga di Singapura, Hongkong, Swiss, Makau, dan lainnya,” kata dia. “Semua pada tahun 2018,” imbuh John.
Langkah ini, kata dia, berawal pasca krisis AS tahun 2008 silam ketika banyak terjadi pengemplang pajak yang melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak.
Banyak dana AS disembunyikan di Irlandia atau Swiss yang sangat kompromis terhadap pengemplang pajak.
Komentari tentang post ini