JAKARTA-Pemerintah Indonesia dan Swiss mendeklarasikan kesiapan kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI).
Penandatangan Joint Declaration tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann, yang disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner OJK, dengan mengambil tempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selasa (4/7).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, secara spesifik, melalui Joint Declaration ini Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.
“Kedua yurisdiksi juga menyatakan akan saling memberikan informasi mengenai perkembangan implementasi CRS dalam peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara, serta menegaskan komitmen untuk terus memperkuat kerja sama di sektor keuangan,” terangnya.
Komentari tentang post ini