“Selanjutnya melalui diplomasi, kita juga akan terus mengawal submisi dokumen lainnya, yaitu Vaccine Request Form Part B mengenai indemnifikasi yang menurut rencana akan kita serahkan pada 8 Januari 2021 dan juga Cold Chain Equipment (CCE) Support Request terkait dengan kapasitas teknis sistem pendingin vaksin pada kuartal pertama tahun 2021,” papar Menlu.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri serta pihak-pihak lain, imbuhnya, akan terus berkoordinasi erat untuk memastikan semua infrastruktur logistik vaksin di dalam negeri sesuai dengan kebutuhan jenis vaksin yang dipesan dari jalur multilateral tersebut.
Izin Penggunaan Darurat
Dalam keterangan persnya, Menlu mengungkapkan bahwa vaksin produksi AstraZeneca telah memperoleh izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Produk Obat dan Kesehatan atau Medicines & Healthcare products Regulatory Agency (MHRA) Inggris.
“Ini tentunya merupakan kabar yang baik untuk kita semua karena MHRA merupakan salah satu dari enam stringent regulatory authorities yang memiliki mekanisme reliance dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan),” ujar Menlu.
Komentari tentang post ini