“Harapan bagi pemberantasan korupsi nampak dari kerja KPK yang konsisten mengungkap kasus-kasus korupsi dari periode lalu walaupun dengan tempo yang sangat lamban. Bagaimanapun semangat pemberantasan korupsi harus tetap dikabarkan di tengah kemunculan begitu banyak kasus baru seperti terkait Pertamina dan lain-lain,” terangnya.
Bagi KPK, menurut Lucius dengan menaikkan status Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka, anggapan bahwa KPK tebang pilih, atau mengabaikan kasus tertentu ternyata tidak sepenuhnya benar.
“Walau sudah cukup lama kasus yang melibatkan sekjen DPR ini, nyatanya KPK tak lupa dan kembali menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus pengadaan barang di proyek rumah dinas anggota DPR ini,” tegasnya.
Bagi DPR, tambah Lucius peningkatan status Sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka membuktikan bahwa kompleks DPR sama sekali belum terbebas dari kasus korupsi.
“Nggak anggota, nggak kesekjenan, kerentanan terlibat kasus korupsi masih terus berlangsung. Dugaan korupsi pengadaan pada proyek rumah dinas anggota juga membuktikan bahwa urusan tempat tinggal anggota yang kerap dijadikan proyek dan memicu kontroversi ternyata memang dipicu oleh keinginan untuk mengambil keuntungan bagi segelintir orang termasuk sekjen sebagai kuasa pengguna anggaran,” tegasnya.













