JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap industri asuransi bisa menjadi ujung tombak bagi industri jasa keuangan yang pada akhirnya mampu memberikan kontribusi besar bagi perekonomian dalam negeri. “Banyak hal yang bisa dikupas dari industri asuransi, karena nanti akan menjadi ujung tombak di OJK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-bank OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta,Rabu,(6/3).
Lebih lanjut Firdaus mengungkapkan, sementara ini pihaknya masih memperbolehkan agen asuransi untuk menjual produk tanpa disertai sertifikat keagenan. Namun, konsekuensi yang akan muncul dari penjualan produk asuransi tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. “Kalau dalam keadaan darurat, boleh saja (tanpa sertifikat). Itu mungkin karena masih banyak agen yang belum bersertifikasi. Mungkin karena proses sertifikasi yang masih berjalan,” paparnya.
Namun demikian, jelas Firdaus, jika penjualan produk asuransi melalui agen yang tidak bersertifikat tersebut menimbulkan masalah, maka tanggung jawab sepenuhnya berada di perusahaan asuransi. “Sertifikat itu, bukti keahlian agen-agen dalam menjual produk asuransi. Yang penting, konsekuensinya perusahaan asuransi yang bertanggung jawab,” paparnya