Sementara itu, Chief of Research birI, Ateng Anwar Darmawijaya mengatakan, penerapan IFRS diyakini bisa menggerus risk based capital (RBC) perusahaan asuransi. “Kendati sebagian besar asuransi memiliki RBC yang jauh dari batas aturan minimum sebesar 120 persen, sekitar 60 persen perusahaan mengalami penurunan RBC di 2012,” jelasnya.
Berdasarkan data birI per 2012, sebanyak 40 perusahaan asuransi umum dari 81 perusahaan mengalami penurunan RBC. Sedangkan industri asuransi jiwa yang sekarang diisi 42 pemain, ada 31 perusahaan yang RBC-nya tergerus.
Masih didasari data birI, di atas kertas penerapan IFRS juga membuat aset industri asuransi menggelembung, namun bersifat abu-abu. Dengan demikian, pencadangan premi dihitung berdasarkan premi buto, sementara pembandingnya dihitung berdasarkan premi netto. Kenaikan aset ini muncul dari lonjakan liabilitas kontrak asuransi atau cadangan teknis dan dari sisi aktiva laporan keuangan ada lonjakan drastis yang bukan investasi.
Meski demikian, lanjut Ateng, lebih dari separuh perusahaan asuransi di Indonesia masih berkinerja sangat sehat dan meraih predikat riset ‘sangat bagus’. “Di tengah tantangan regulasi yang dihadapi industri asuransi, pada 2012 leb ih dari 90 persen perusahaan asuransi mampu mencetak laba,” ujar Ateng sembari menegaskan, dari 82 perusahaan asuransi umum yang aktif, hanya sembilan perusahaan yang merugi.












