JAKARTA-Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia dan Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk saling meningkatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU). MoU tersebut merupakan bentuk kerjasama strategis antara kedua pihak untuk saling bersinergi dalam pemanfaatan dan pemberdayaan sistem HAKI.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia Azis Pane dan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli dengan disaksikan oleh DIrjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (10/9).
Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Ahmad M. Ramli mengatakan Mou ini meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang HAKI dengan penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk seminar, workshop, dan temu wicara. Selain itu, MoU ini juga meningkatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya pendaftaran HAKI di bidang industri ban sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Dan dapat melakukan pertukaran data dan informasi yang dibutuhkan oleh kedua pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Benny Wachjudi memberikan apresiasi terhadap penandatangan MoU tersebut karena dapat meningkatkan kesadaran para pelaku industri terhadap perlindungan HAKI serta mampu mendorong dalam penelitian dan pengembangan sektor industri untuk melakukan inovasi. “Semakin tinggi tingkat kemampuan penguasaan dalam research and development, tentunya akan semakin maju perkembangan HAKI yang juga dapat mempercepat perkembangan sektor industri,” tegas Dirjen BIM. HAKI memegang peranan penting dalam pengembangan sektor industri, karena melalui HAKI dapat dihasilkan penemuan baru, teknologi canggih, kualitas tinggi, maupun standar mutu.













