Adapun tugas dan tanggung jawab yang akan dijalankan oleh kedua pihak, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual sebagai pihak pertama akan mempersiapkan materi dan narasumber dalam rangka sosialisasi mengenai HAKI. Selain itu, memberikan informasi dan database desain industri yang telah terdaftar untuk kebutuhan referensi dalam upaya pendaftaran HAKI di bidang industri ban.
Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia Azis Pane sebagai pihak kedua memberikan data dan informasi terkait industri ban yang dibutuhkan oleh pemeriksa untuk melakukan penelusuran permohonan desain industri. Selanjutnya, menyiapkan sumber daya dan peserta dalam rangka sosialisasi mengenai pentingnya HAKI kepada para pengusaha ban di Indonesia. “APBI telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual dari berbagai jenis produk ban buatan industri dalam negeri. Dengan pendaftaran paten tersebut, diharapkan tidak akan ada lagi pemalsuan produk,” kata Azis Pane.
Mengenai biaya dan fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan MoU tersebut, dibebankan pada anggaran kedua pihak berdasarkan musyawarah dan kesepakatan bersama sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. MoU akan belaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri setiap waktu atas persetujuan kedua pihak melalui pemberitahuan secara tertulis. Setelah satu tahun pelaksanaan MoU, kedua pihak wajib untuk melakukan evaluasi kegiatan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dan perencanaan kegiatan berikutnya.













