ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Industri Kreatif Marak, Kenaikan PPN 12% Perlu Dikaji Kembali

Raka Reporter : Raka
9 Des 2024, 11 : 11 PM
3.1k 32
0
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

JAKARTA – Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan kenaikan PPN 12 persen pada 2025.

Sebab, dengan terjadinya penurunan kinerja sektor industri khususnya industri nonmigas, maka banyak tenaga kerja yang beralih dan terserap ke industri kreatif.

Tenaga kerja di industri kreatif itu sendiri relatif baru memulai bisnisnya, sehingga dengan demikian akan menanggung beban PPN 12 persen tersebut.

BacaJuga :

Puan Harap Calon Dewan Komisioner OJK Emban Amanah dengan Integritas Tinggi

WIKA Bangunan Gedung (WEGE) Raih Kontrak Pembangunan RSUD Rupit Sumatera Selatan Rp128,59 Miliar

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Karenanya, kebijakan tersebut tidak diterapkan ke semua usaha melainkan harus melihat berbagai kriteria.

“Karena itu ya kami berharap (kenaikan PPN) 12 persen itu tidak diterapkan ke semua usaha tapi mungkin kalau yang perusahannya sudah besar. Kalau pemerintah tetap mengeluarkan aturan itu silahkan tapi tentu dengan berbagai kriteria. Kriteria usaha-usaha besar itu silahkan tapi kalau yang kecil menengah jangan sampai layu sebelum berkembang. Jadi itu yang paling penting sebetulnya yang terkait dengan PPN 12 persen,” ujar Saleh.

Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN direncanakan akan naik menjadi 12%, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan PPN 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: Industri KreatifPPN 12%UMKM
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

S&P Naikkan Peringkat INCO ke Level BB+ dengan Outlook Stabil

Berita Selanjutnya

BYAN Rencanakan Bagi Dividen Interim Sebesar USD300 Juta

Berita Terkait

Puan Desak PBB Segera Bertindak
Makroekonomi

Puan Harap Calon Dewan Komisioner OJK Emban Amanah dengan Integritas Tinggi

12 Mar 2026, 11 : 15 AM
WIKA Bangunan Gedung (WEGE) Raih Kontrak Pembangunan RSUD Rupit Sumatera Selatan Rp128,59 Miliar
PROPERTI

WIKA Bangunan Gedung (WEGE) Raih Kontrak Pembangunan RSUD Rupit Sumatera Selatan Rp128,59 Miliar

11 Mar 2026, 7 : 08 PM
Harga Minyak Bergejolak, DNIKS Ingatkan Defisit APBN Jangan Lewati 3%
Makroekonomi

Harga Minyak Bergejolak, DNIKS Ingatkan Defisit APBN Jangan Lewati 3%

11 Mar 2026, 2 : 53 PM
Peran Manajer Investasi: Sains di Balik Konstruksi Portofolio
Interview

Bijak Menyikapi Tantangan Dinamika Geopolitik

11 Mar 2026, 12 : 21 PM
Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husein Nilai Pembatasan Kunjungan Ke TNK Rugikan Masyarakat
Pariwisata

Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husein Nilai Pembatasan Kunjungan Ke TNK Rugikan Masyarakat

10 Mar 2026, 9 : 37 PM
Panic Buying, CBA: Dasco Harusnya Salahkan Bahlil dan Dirut Pertamina
Makroekonomi

DPR: Hindari Panic Buying Demi Tekan Kenaikan Harga

10 Mar 2026, 5 : 19 PM
Berita Selanjutnya
Rupiah Jeblok Dipicu Sentimen Negatif Pernyataan Pejabat The Fed

BYAN Rencanakan Bagi Dividen Interim Sebesar USD300 Juta

Menko Zulhas: Stok Beras Nasional Capai 8 Juta Ton

Menko Zulhas: Stok Beras Nasional Capai 8 Juta Ton

OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance

OJK: Usaha Bulion Menghemat Devisa Negara

Berita Populer

  • PMKRI Cabang Bogor Laporkan  Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    PMKRI Cabang Bogor Laporkan Floribertus Rahardi ke Mabes Polri

    3326 shares
    Share 1330 Tweet 832
  • JK: Persaingan Usaha, Jangan Saling ‘Membunuh’

    3353 shares
    Share 1341 Tweet 838
  • Harga Minyak Bergejolak, DNIKS Ingatkan Defisit APBN Jangan Lewati 3%

    3286 shares
    Share 1314 Tweet 822
  • ULP Calon Tunggal Ketum KONI Sumba Timur

    3269 shares
    Share 1308 Tweet 817
  • PMMJ Angkat Bicara soal Kematian Noni, Desak Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

    3265 shares
    Share 1306 Tweet 816

Opini

BROXO Memperkenalkan Pembaruan Merek di Pasar Pengolahan Air Global

BROXO Memperkenalkan Pembaruan Merek di Pasar Pengolahan Air Global

12 Mar 2026, 11 : 08 AM
Jelang Akhir Pekan, IHSG Turun 0,61% di Bawah Level 7.300

Awal Perdagangan, IHSG Turun 0,55% ke 7.348,314

12 Mar 2026, 10 : 46 AM
ANTM Segera Bagikan Dividen Tunai Final Sebesar Rp 3,08 Triliun

Sukuk Mudharabah Eagle High Plantations (BWPT) Senilai Rp122,825 Miliar Dicatatkan di BEI

12 Mar 2026, 10 : 40 AM
Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polri Terkait Perlindungan pada Korban Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

Irjen Pol (Purn) Ricky HP Sitohang Puji Polri Terkait Perlindungan pada Korban Cyberbullying di Kasus Evi–Zendhy vs Bibi Kelinci

12 Mar 2026, 6 : 18 AM
Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak

Wamenaker ke Kejati Sumut, Bahas Kerja Sosial dan Pelatihan Kerja yang Lebih Berdampak

12 Mar 2026, 6 : 06 AM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.