Di Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022 dan PPN 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun rencana kenaikan PPN 12% ini memicu beragam reaksi, serta adanya tuntutan untuk mempertimbangkan ulang.
Selain itu, ia menilai masih banyak pelaku UMKM yang masih enggan atau takut untuk mengakses permodalan melalui lembaga keuangan formal.
Sehingga para pelaku UMKM tidak mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan formal karena prosedur yang sulit.
“Kalau soal pinjaman ke bank itu (UMKM) tidak usah takut minjem. Biasanya justru UMKM ini nggak pernah lari. Yang lari tu biasanya (usah) yang besar. Kalau yang ini nggak mungkin lari dan ini pasokan pasarnya sudah jelas tinggal gimana mengatur pasarnya. Jangan sampai kita kalah dengan pasar-pasar. Ini kan tantangannya barang-barang asing juga, batik cina sudah sampai Sumatera Barat. Kalau pun Sumatera Barat katanya diproteksi. Jadi saya kira temuan ini akan jadi wahana untuk semangat ya,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini