Untuk
itu, dalam upaya menggenjot industri nasional agar semakin berdaya
saing global, Kemenperin menjalankan kebijakan untuk peningkatan
penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industridan juga diperkuat dengan Kepres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional P3DN.
Selanjutnya, melakukanpenguatan sumber daya manusia (SDM) industri melalui pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi yang link and match dengan industri,pelatihan industri berbasis kompetensi yang dikembangkan dengan sistem three in one (3 in 1),pemagangan industri, fasilitasi sertifikasi kompetensi dan pengembangan inkubator bisnis dalam rangka menciptakan wirausaha baru (startup).
Kemenperin juga gencar melaksanakan kegiatanpengembangan industri kecil dan menengah (IKM) dengan platform digital yang disebut e-smart IKM. Program e-smart IKM ini merupakan suatu sistem database IKM yang tersaji dalam profil industri, sentra dan produk yang diintegrasikan dengan marketplace yang telah ada dan didukung oleh sistem data base SIINAS.
“Program e-smart
ini akan terhubung dengan klaster-klaster prioritas seperti industri
perhiasan, furniture, kerajinan, dan kosmetik sehingga akan membantu
para pelaku IKM dalam melakukan promosi dan meningkatkan penjualan
produk baik dalam negeri maupun luar negeri,” tuturnya.















