Kenaikan tarif listrik berlaku mulai Mei 2014 yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). Industri golongan I-3 merupakan industri menengah yang memiliki tegangan menengah dengan daya di atas 200 kVA.
Sedangkan industri golongan I-4 adalah industri besar dengan tegangan tinggi berdaya 30.000 kVA ke atas. “Jadi pemerintah menaikkan tarif listrik 38,9% (untuk I-3) dan 64,7% (untuk I-4)? Ini pemerintah memang benar-benar nggak mengerti bisnis,” tegas Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi.
Sofjan mengatakan, percuma pengusaha berdialog dengan pemerintah. Pemerintah sempat menyatakan akan mempertimbangkan usulan pengusaha yaitu kenaikan tarif listrik dilakukan bertahap per tahun, bukan dua bulan sekali. “Capek kita ajak bicara pemerintah, percuma,” ujarnya. (kur)
Komentari tentang post ini