JAKARTA-Pemerintah menempatkan industri otomotif sebagai industri yang diprioritaskan pengembangannya sebagai bagian dari program kebijakan industri nasional. Sebagai upaya mengantisipasi era FTA regional ASEAN dan Asia Timur dewasa ini, industri otomotif Indonesia dituntut melakukan inovasi dalam menciptakan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan pasar baik domestik maupun ekspor. “Apabila kita tidak memenuhi permintaan masyarakat dengan produk otomotif dari dalam negeri, maka pasar dalam negeri akan dibanjiri dengan produk impor. Dan sebaliknya, peluang pasar bebas harus dapat kita manfaatkan agar produk otomotif yang dibuat di dalam negeri mampu diekspor,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemendag, Hartono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/4).
Untuk itu kata dia, Kementerian Perindustrian telah menjalankan program pengembangan industri otomotif secara simultan. Misalnya jelas dia, program kendaraan angkutan umum murah. ‘Pengembangan kendaraan angkutan umum telah dilaksanakan 10 tahun lalu melalui kebijakan pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0% untuk kendaraan angkutan komersial seperti pick up, truck dan bus komersial,” imbuh dia.
Dia menjelaskan, program angkutan umum murah (angkutan pedesaan) yang dicanangkan sejak tahun 2010 adalah untuk membuat platform kendaraan angkutan umum (pick up) yang dapat dikonversi menjadi mobil penumpang. Program ini sesuai dengan arahan Presiden yang tertuang dalam PERPRES No. 15 tahun 2010 yaitu pada Klaster IV Program Pro Rakyat, antara lain program kendaraan angkutan umum murah. “Dalam program kendaraan angkutan murah ini Kementerian Perindustrian bersama BPP Teknologi mendesain prototipe platform dan komponennya,” tutur dia.















