BANYUWANGI–Pesatnya kemajuan industri pariwisata Kabupaten Banyuwangi menjadi perhatian Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jawa Timur. Hal ini karena pengusaha pariwisata wajib membayar kewajiban Pajak Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami sudah melihat langsung kemajuan Banyuwangi yang merata di berbagai sektor,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim III Agustin Vita Avantin yang menggelar rapat koordinasi gabungan di Banyuwangi, Jumat (14/2/2020).
Rapat tersebut dihadiri pula oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan ratusan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai se-Jawa Timur. Kegiatan rapat itu, sekaligus untuk mengeksplorasi berbagai inovasi di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu.
Menurut Agustin Vita Avantin, Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu daerah yang mampu berkembang secara cepat dalam waktu yang cukup singkat. :Hal ini didorong adanya semangat perubahan yang kuat di seluruh kalangan masyarakat, mulai jajaran pemerintahan hingga masyarakat,” ujarnya.
Komentari tentang post ini