JAKARTA – Kinerja industri perbankan Indonesia per Maret 2024 tetap resilien dan stabil di tengah volatilitas pasar keuangan global.
Ini didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,62% (Februari2024: 2,52%) dan NIM sebesar 4,59% (Februari2024: 4,49%).
Permodalan (CAR) perbankan masih di level yang relatif tinggi yaitu sebesar 26% (Februari 2024: 27,73%), menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.
Dari sisi kinerja intermediasi, pada Maret 2024, secara mtm kredit mengalami peningkatan sebesar Rp150triliun, atau tumbuh sebesar 2,12% mtm.
Adapun secara tahunan, kredit melanjutkan catatan double digit growth sebesar 12,40% (yoy) menjadi Rp7.245 triliun.
Menurut siaran pers RDKB Bulan April 2024 di Jakarta, Senin (13/5/2024), berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 14,83% yoy.
Secara nominal yang terbesar adalah kredit modal kerja yang mencapai sebesar Rp3.273,27 triliun.
Di sisi lain, ditinjau dari kepemilikan bank, Bank BUMNmenjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 13,72% yoy.
Sejalan dengan pertumbuhan kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif.
Pada Maret 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 1,90% mtm atau meningkat sebesar 7,44% yoy (Februari 2024: 5,66% yoy) menjadi Rp8.601 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 9,37%yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Maret 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit(AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,05% (Februari 2024: 121,98%) dan 27,18% (Februari 2024: 27,41%), atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50%dan 10%.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77% (Februari 2024: 0,82%) dan NPL gross sebesar 2,25% (Februari 2024: 2,35%).
Di sisi lain, berdasarkan hasil stress test yang dilakukan OJK, kondisi volatilitas nilai tukar rupiah saat ini relatif tidak signifikan berpengaruh langsung terhadap permodalan bank, mengingat posisi devisa neto (PDN) perbankan Indonesia yang masih jauh di bawah threshold dan secara umum posisi PDN tercatat“long“.
Dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen di sektor Perbankan, serta sebagai bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara (2 April 2024), PT BPR Bali Artha Anugrah (4 April 2024), PT BPRS Saka Dana Mulia (19 April 2024) dan PT BPR Dananta (30 April 2024).
Selain itu, OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online.
Sejak akhir tahun lalu hingga bulan Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online.
Rekening-rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Komentari tentang post ini