JAKARTA – PT Indika Energy Tbk (INDY) mengaku, kebijakan pelarangan ekspor batubara di sepanjang Januari ini berpotensi memicu terjadinya kasus wanprestasi yang akan dihadapi perseroan.
Namun manajemen perusahaan sedang berupaya meminimalkan risiko yang muncul dari kebijakan pemerintah tersebut.
“Akan terdapat potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok dan/atau pihak terkait lainnya, tergantung dari berapa lama larangan ekspor batubara diberlakukan,” sebut INDY saat merespons pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti dikutip Kamis (6/1).
Melalui surat yang disampaikan kepada BEI tertanggal 5 Januari 2021, manajemen INDY mengaku bahwa larangan ekspor batubara yang dilakukan pemerintah bisa memberikan dampak material terhadap perseroan, terutama anak-anak perusahaan yang memiliki kegiatan usaha utama di bidang batubara.
“Sampai saat ini, kami masih melakukan penelaahan atas dampak larangan tersebut terhadap kinerja keuangan, operasional, permasalahan hukum dan kelangsungan usaha perseroan dan entitas anak,” kata Corporate Secretary INDY, Adi Pramono dalam keterangan resmi perseroan.
Dia menyampaikan, larangan ekspor batubara selama kurun 1-31 Januari 2022 dapat memberikan dampak terhadap hilangnya pendapatan dari penjualan batubara dan kerugian lainnya, seperti demurrage, pembatalan tongkang dan kapal, serta pinalti.
Komentari tentang post ini